CATATAN PENUH MAKNA

Advertisement

Krisis Pengawasan: Kartel Obat Keras Merajalela di Jakarta Timur

Akssara.com

Jakarta Timur // Maraknya peredaran obat keras golongan HCL seperti Tramadol dan Hexymer di wilayah hukum Polres Jakarta Timur menunjukkan lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kondisi ini menciptakan situasi yang jauh dari rasa aman bagi masyarakat, khususnya dengan semakin banyaknya toko kosmetik yang secara bebas menjual obat keras tanpa izin edar resmi. Terdapat dugaan kuat adanya keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran obat keras terbatas ini.

Investigasi oleh tim redaksi menemukan bahwa kartel pengedar obat keras di Jakarta Timur beroperasi dengan sangat terorganisir. Dugaan keterlibatan oknum berseragam aktif semakin menguat setelah ditemukan bukti bahwa obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer dapat dengan mudah diperoleh di berbagai toko yang jaraknya berdekatan di wilayah tersebut.

Peredaran obat keras kini telah meluas di hampir seluruh sektor di Jakarta Timur. Beberapa lokasi yang ditemukan sebagai pusat penjualan obat keras terbatas antara lain:

  1. Jalan Bintara Raya I A, Bintara Jaya, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur
  2. Di samping SPBU, Jl. Bintara Jaya, Jakarta Timur
  3. Jalan Ciracas Raya No.12 RT.3/RW.5, Ciracas, Jakarta Timur
  4. Jl. Kerja Bakti No.7, RT.1/RW.4, Makasar, Jakarta Timur

Modus Toko Kosmetik dan Kelontong

Tim investigasi menemukan bahwa beberapa toko kosmetik, konter, dan warung kelontong di Jakarta Timur dengan leluasa menjual obat keras terbatas kepada berbagai kalangan. Salah satu penjaga toko mengakui bahwa mereka membayar “kordinasi” kepada aparat, sehingga tetap dapat beroperasi. “Kami bayar kordi bang ke Aparat, makanya kami bisa jualan. Itu biasanya urusan si bos,” ujarnya.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa toko-toko di Jakarta Timur mengakui adanya pembayaran bulanan kepada seseorang yang enggan disebutkan namanya. Beberapa nama pemilik toko yang disebutkan oleh pegawai mereka antara lain: Mursalin, Rahmat, Safuan, Salam, dan Muji.

Bahaya Tramadol dan Hexymer

Tramadol merupakan obat yang bekerja pada sistem saraf dan bisa memberikan efek halusinasi jika disalahgunakan. “Jika Tramadol dikonsumsi berlebihan, dapat menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” jelas Sugeng, seorang aktivis dari Pesdam.

Dalam hal ini, ada sejumlah pelanggaran yang dapat dikenakan baik kepada pengguna maupun pengedar obat keras, seperti yang diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 tentang Farmasi, serta Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini disampaikan oleh Rudy, seorang pengamat kebijakan publik.

Harapan Masyarakat dan Tuntutan Penindakan Tegas

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat segera menindak tegas kartel pengedar obat keras terbatas yang sudah menyasar kalangan pelajar dan masyarakat umum. “Sudah seharusnya polisi bertindak tegas terhadap toko-toko penjual obat keras tanpa izin edar. Jika dalangnya sudah jelas, polisi harus menangkap aktor di balik layar,” tegas Sugeng.

Namun, kinerja Dinas Kesehatan Jakarta Timur dan pihak kepolisian dipertanyakan oleh masyarakat. Sugeng juga mempertanyakan apakah peredaran obat keras dijadikan “lahan basah” oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Warga mengaku telah melaporkan peredaran obat keras ini, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. “Laporan kami diabaikan. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kapolres Jakarta Timur Ary Lilipaly dan Kasat Narkoba Yudi Permadi hanya membaca pesan tanpa memberikan respons,” ujar Sugeng.

Pertanyaan besar muncul: kepada siapa masyarakat harus melapor? Apa kinerja kepolisian saat ini? Siapa sebenarnya yang bermain di balik jaringan peredaran obat keras ini?

(Red)**

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *