Banyuwangi – AKSSARA.com ll Dinas PU CKPP Banyuwangi sangat Slow Respon tentang aduan masyarakat masalah jalan rusak amblas.
Lokasi Jalan amblas berada di jln lumba- lumba kelurahan Karangrejo kecamatan Banyuwangi.
Jalan amblas tersebut sudah terjadi sekitar 4 bulan yang lalu ,tapi pihak Dinas PU CKPP Banyuwangi mendapat laporan hanya mensurvei saja tanpa ada tindakan untuk memperbaiki. Apalagi posisi jalan amblas persis di tikungan.sehingga rawan untuk terjadinya kecelakaan bagi pengendara motor dan mobil.
Sama masyarakat sekitar hanya di beri tanda sebuah pot bunga, biar masyarakat hati- hati melintasnya.
Masyarakat sudah memberikan aduan lewat WhatsApp kepada kabid dinas PU CKPP Ebta sekitar 3 bulan yang lalu. Kabid PU CKPP Ebta menjawab lewat WhatsApp mengatakan ” Sabar mas. Masih permohonan dulu, mosok langsung- langsung pean Iki. Barange harus di administrasi dulu” jawab Ebta.
Perlu diketahui bahwa menurut Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ, apabila penyelenggara jalan yaitu pemerintah pusat/pemerintah daerah tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Harapan masyarakat Karangrejo memohon kepada Dinas PU CKPP Banyuwangi untuk segera memperbaiki jalan rusak amblas tersebut.karena sangat berbahaya untuk pengendara motor atau mobil . Karena letaknya persis di tikungan jalan.(Red)
Leave a Reply