Kota Bandung// Pada tanggal 22 September 2024, Yayasan Tri Mulya secara sepihak menutup Gang Cipedes Hegar tanpa izin dan persetujuan dari aparat setempat serta SKPD terkait. Penutupan ini sempat memicu ketegangan di kalangan warga. Namun, pada tanggal 4 September 2024, gang tersebut akhirnya dibuka kembali dengan dukungan berbagai pihak, termasuk lurah, camat, SKPD terkait, Polres Kota Bandung, dan KODIM 0618 Siliwangi.
Menurut informasi dari petugas yang tidak disebutkan namanya, Yayasan Tri Mulya mengakui bahwa Gang Cipedes Hegar tidak pernah menjadi bagian dari properti yang mereka beli. Mereka menyatakan bahwa penutupan tersebut adalah hasil kesalahpahaman dari salah satu staf yayasan.
Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PKS, Ummi Siti Marfu’ah, yang aktif memonitor permasalahan di Cipedes Hegar, mengonfirmasi hal tersebut. Ummi Siti yang tinggal di Kecamatan Cicendo, dikenal luas di masyarakat karena keterlibatannya dalam berbagai organisasi seperti Ketua Forum Kecamatan Sehat, Wakil Ketua 1 Bunda PAUD, Ketua PERWOSI, dan Ketua Pokja 2 PKK. Pada tanggal 3 September 2024, staf dari Yayasan Tri Mulya datang ke rumahnya untuk menjelaskan permasalahan ini, disaksikan oleh perwakilan warga Cipedes Hegar.
“Sudah menjadi kewajiban saya sebagai anggota DPRD sekaligus warga untuk membantu menyelesaikan masalah di lingkungan saya,” kata Ummi Siti Marfu’ah.
Berbeda dengan H. Hasan, seorang tokoh masyarakat di Cipedes Hegar, yang terkejut dengan pembukaan gang yang begitu cepat. Sebelumnya, pada tanggal 3 September 2024, masyarakat bersama dengan Kesbangpol Kota Bandung telah menggelar rapat untuk membahas penutupan gang tersebut. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Kesbangpol Kota Bandung, Bp. Bambang Sukardi, menyimpulkan bahwa Gang Cipedes Hegar adalah milik masyarakat berdasarkan kajian BPN dan Disciptabintar.
“Kami bersyukur Gang Cipedes Hegar akhirnya dibuka kembali. Penutupan selama sebelas hari tentu menyebabkan kerugian, namun kami tetap mengikuti arahan pihak berwenang,” ujar H. Hasan.
Prof. Dr. Anton Minardi, S.H., M.H., kuasa hukum warga, menyampaikan pandangan serupa. Menurutnya, penutupan gang oleh Yayasan Tri Mulya (Gereja Injili Indonesia) adalah tindakan yang melanggar hukum, dan pembongkaran tembok tersebut menjadi bukti adanya pelanggaran. Namun, ia menegaskan bahwa masalah ini tidak bermuatan SARA, melainkan kesalahan administratif yang biasa terjadi.
Kepala Kesbangpol Kota Bandung, Bp. Bambang Sukardi, menyatakan bahwa percepatan penyelesaian ini bertujuan menjaga ketertiban Kota Bandung menjelang Pilkada pada tanggal 27 November 2024. Ia juga mengingatkan bahwa penutupan jalan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, kecuali untuk peribadatan dan kegiatan sosial, melanggar Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2019 Pasal 13 Ayat 1 Huruf C.
“Kami berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari kejadian ini dan bersama-sama menjaga ketertiban kota,” pungkas Bp. Bambang Sukardi.
4 September 2024.
@asepkw
Teks di atas sudah disempurnakan untuk lebih jelas dan terstruktur, serta mengedepankan informasi utama.
Leave a Reply